Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah...
§Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester
pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat dan minatnya.
§Beban belajar pada SKS di Madrasah Aliyah dinyatakan dengan jam pelajaran (JP). Beban belajar 1 JP = 45 menit Tatap Muka dan 60% (sekitar 27 menit) untuk kegiatan penugasan terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur.
Latar Belakang
Landasan Hukum :
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional;
3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum.
7.Peraturan Menteri Agama No 912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum
Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.
8.Keputusan Menteri Agama No. 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab.
9.Keputusan Menteri Agama No. 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah.
10.Keputusan Menteri Agama No. 103 Tahun 2015 Tentang Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik.
11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Th. Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan SKS
a.Fleksibel artinya
Penyelenggaraan SKS harus memberikan pilihan mata pelajaran dan waktu
penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan
mengatur strategi belajar secara mandiri.
b.Keunggulan artinya
Penyelenggaraan SKS memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar
dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuan/kecepatan belajar.
c. Maju Berkelanjutan artinya Penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain.
d. Keadilan artinya Penyelenggaraan SKS memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan presentasi belajar yang dicapai secara perorangan.
Download
Panduan Penyelenggaraan SKS di SMA/MA dan SMP/MTs (BSNP)
Panduan Penyelenggaraan SKS di SMA/MA dan SMP/MTs (Direktorat)
Kebijakan Peningkatan Mutu Madrasah (Kemenag)
SK Dirjen No. 3364 Th 2015 Juknis SKS pada Madrasah
SK Dirjen No. 3274 Th 2015 Madrasah Penyelenggara SKS
Lampiran Juknis SKS MTs
Lampiran Juknis SKS MA
Panduan Penyelenggaraan SKS di SMA/MA dan SMP/MTs (Direktorat)
Kebijakan Peningkatan Mutu Madrasah (Kemenag)
SK Dirjen No. 3364 Th 2015 Juknis SKS pada Madrasah
SK Dirjen No. 3274 Th 2015 Madrasah Penyelenggara SKS
Lampiran Juknis SKS MTs
Lampiran Juknis SKS MA